Sempat Dicabut, Pemerintah Izinkan PT Agincourt Resurces Beroperasi Kembali

SW25
0
Pegawai PTAR saat mengambil sampel air di Sungai Batangtoru dalam kegiatan water sampling untuk memastikan air sisa proses pertambangan tidak mencemari lingkungan dan telah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh KLH berdasarkan hasil uji lab lembaga independen

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengizinkan PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe Batangtoru untuk beroperasi kembali, pasca izin lingkungannya dibekukan.

Penghentian operasi PTAR sebelumnya dipicu oleh bencana banjir bandang dan longsor pada November lalu, dimana perusahaan ini dinilai sebagai pemicu.

Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, membenarkan kalau PTAR secara teknis dan berdasarkan kajian pihaknya dapat beroperasi kembali.

"Iya, kalau Agincourt dari kajian kami secara teknis boleh beroperasi," kata Hanif di Jakarta, Senin (13/3/2026) sebagaimana dilansir pada laman kompas.com

Hanif menjelaskan, kajian yang dilakukan perusahaan (PTAR) cukup kuat dan keputusan untuk mengizinkan operasional tambang tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)

"Namun, sekali lagi nanti tim lebih lanjut seperti apa (tindakannya) karena kami tidak boleh bohong ya, kalau memang boleh operasi ya boleh operasi, kalau memang tidak, tidak," kata Hanif.

Meskipun PTAR telah dizinkan beroperasi kembali, namun kewajiban menyelesaikan proses audit lingkungan yang sedang berjalan tetap harus diselesaikan.

Hasil audit nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan perusahaan.

"Audit lingkungan juga menyisakan kewajiban-kewajiban yang harus dibayar semacam denda dan lain-lain. Jadi itu sudah kami bereskan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) beberapa perusahaan melalui rapat terbatas daring, pada Senin (19/1/2026) dari London, Inggris.

Di ratas, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaraan pemanfaatan hutan.

Akibat dari pelanggaran tersebut, sebanyak 28 perusahaan di Sumatera di cabut izin operasionalnya.

"Berdasrkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Prasetyo dalam tayangan Youtube Kemensesneg, Selasa (20/1/20206)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)