Komisi VIII DPR RI dan BPJPH Gelar Worshop Jaminan Produk Halal bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

SW25
0

Hj Delmeria Sikumbang memaparkan urgensi labelisasi produk halal bagi pelaku usaha dan konsumen pada workshop yang dilaksanakan di Hotel Pia Pandan

Pandan| Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI menggelar Workshop Jaminan Produk Halal bagi Pelaku Usaha dan Konsumen di Hotel Pia Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (20/10/2022)

Hadir sebagai pembicara pada workshop ini anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Delmeria Sikumbang dan Kakan Kemenag Tapteng, H.Julsukri Mangindar Limbong, MA. Sedangkan dari BPJPH sendiri dihadiri oleh Lady Yulia, Sub koordinator Bidang bina Auditor Halal dan Lembaga Pemeriksa Halal dan Khairil azmi dari lembaga pendamping proses produk halal Universitas Muhammadiyah Sumut (UMSU)

Hj. Delmeria Sikumang pada kesempatan ini mengatakan bahwa labelisasi produk di era perdagangan global saat ini menjadi sebuah keniscayaan.Kemudahan akses untuk memperoleh produk dari untuk untuk konsumen begitu terbuka lebar. Meskipun hal yang demikian baik untuk pengembangan dunia usaha akan tetapi hal tersebut juga menjadi tantangan karena peluang terjadinya 'penyimpangan produk' semakin terbuka lebar

"Oleh karena itu perlu ada pemahaman yang benar kepada kita semua bahwa adalah tanggungjawab moral kita kepada umat dan agama agar setiap produk yang kita keluarkan statusnya halal dan thoib (halal dan baik) bagi setiap konsumen," jelas Delmeria

Masih kata Delmeria. Negara melalui Kementerian Agama akan menfasilitasi agar pelaku usaha mudah mendapatkan pelayanan labelisasi produk. Sedangkan untuk konsumen, pemahaman terhadap pentingnya labelisasi halal itu semakin dipahami.

"Ukuran produk halal itu tidak terletak pada di tempat-tempat tertentu menempel simbol-simbol agama tetapi ditentukan oleh proses pembuatan produk itu sendiri. Termasuk bahan, cara memproduksi hingga higinitas produk tersebut." jelas Delmeria

Srikandi Sibolga/Tapteng ini pun meminta agar peserta workshop memanfaatkan pelatihan tersebut dengan baik dan maksimal sehingga bekal pelatihan tersebut dapat diimplementasikan pada unit usaha masing-masing.

Pada worshop yang digelar sehari penuh ini, BPJPH menguraikan standar produk halal yang menjadi pedoman pelaku usaha di daerah. Labelisasi produk usaha saat ini sudah lebih mudah didapatkan. Kementerian Agama melalui BPJPH telah meluncurkan sebuah sistem informasi berbasis web bernama "SIHALAL". Web tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha di daerah untuk mendapatkan atau mengurus sertifikat halal dari setiap produk usaha yang dijalankan.

Aplikasi SIHALAL ini ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal. Selaih mudah biaya yang dikeluarkan dalam proses pengurusan sertifikat tersebut menjadi lebih murah.

Komitmen PBPJP untuk melakkukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 pasal 148 yang menjelaskan bahwa sistem pelayanan penyelenggara JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi

"Dengan SIHALAL ini, pengurusan sertifikasi halal produk Bapak dan Ibu saat ini maksimalnya keluar hanya dalam tempo 21 hari kerja. Itu maksimalnya, jadi bisa lebih cepat lagi," jelas Khairil dari BPJPH

Ali Akbar,  pelaku usaha kuliner di Pandan Tapteng mengaku mengapresiasi gebrakan PBJPH dengan diluncurkannya web SIHALAL bagi pelaku usaha. Hanya saja, kata Ali. Persentasi pelaku usaha usia muda dengan usia lanjut cukup berimbang, sehingga akses terhadap web SIHALAL tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha karena kurangnya SDM. Ali meminta agar BPJPH menggelar workshop khusus untuk melatih pelaku usaha menggunakan SIHALAL.

"Ada juga pelaku usaha kita ini yang sudah berusia diatas 50 tahun keatas, dan mereka pastinya awam dengan apa yang kita sebut sebagai web. Oleh karena itu mungkin BPJPH perlu menggelar workshop khusus membekali pelaku usaha agar memiliki kemampuan menggunakan web SIHALAL," pungkas Ali



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)