Ranperda Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Gunungsitoli TA 2022 Disetujui

Redaksi
0

 

Gunungsitoli | Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Gunungsitoli TahunAnggaran 2022 Disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan DPRD Kota Gunungsitoli ditandai dengan penamdatangan oleh Wali Kota bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (14/02/2022).

Dalam sambutannya, Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua menyampaikan apresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD atas saran dan kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan kedua Ranperda dimaksud, sehingga dapat ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

“Mencermati pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda di kedua Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Wali Kota Gunungsitoli.

Penandataganan dilakukan setelah sebelumnya Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pendapat akhir dan telah mendapatkan persetujuan Anggota DPRD secara lisan. (Berdin)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)