Medan | Gelar perkara khusus atas kasus penganiayaan dibatalkan secara sepihak Penyidik Polsek Medan Area, Polrestabes Medan yang semula direncanakan akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Pukul 10.00, Senin (27/5/2024).
Pembatalan tersebut diketahui setelah kuasa hukumnya Zoelfikar menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi pada Senin (27/5/2024) sekira pukul 12.08 wib.
Pembatalan itu membuat Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal, apa lagi penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatal secara sepihak hanya melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.
Dengan batalnya gelar perkara khusus ini, kuasa Hukum mengaku akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu.
"kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina yang mana kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi - saksi yang mendukung keterangan korban, "ujar Kuasa Hukum.
"Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area benar- benar kecewa sekali saya ," ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temuin awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu.
Lanjut Zoelfikar yang di dampingi Jenny Siboro kepada awak media ini apa guna slogan Polri Presisi, (prediktif,responsibilitas,transparansi,berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.
Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikan Polsek Medan Area adalah laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.dimana korban David Chandra dan Lina menjadi korban penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area,tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. (Tim)