Barang Bukti dari 147 Perkara Dimusnahkan Kajari Sibolga

SW25
0
Kajari Sibolga bersama Forkopimda memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan dengan cara dibakar

Kota Sibolga - Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap  (Inkrachit), pada Selasa (23/5) pagi.

Plt Kejaksaan Negeri Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto,SH.MH, didampingi Kasi Intelijen M Julio Ramandre mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 147 perkara.

"Meliputi 79 perkara narkotika yakni, ganja berat 19.189,8 gram, sabu-sabu 156,9 gram dan ekstasi sebanyak 2,5 gram/6,5 butir yang terdiri dari pidana umum dan pidana khusus," kata Gunawan.

Kemudian masih kata Gunawan, ditambah barang bukti bea cukai yakni, 13 karton (650 slop) atau 6.500 bungkus rokok luffman tanpa dilekati pita cukai turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

"UU Kejaksaan maupun KUHAP pasal 270, Kejaksaan berwenang untuk melakukan sebagai eksekutor terhadap barang bukti yang sudah hukum tetap. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga pelaksanaannya dilakukan secara optimal dan profesional," ujar Gunawan.

Sementara Jenis Oharda (Orang dan Harta Benda) ditangani sebanyak 28 perkara dan Kamnegtibum (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum) ditangani sebanyak 40 perkara.

Senada itu pemusnahan barang bukti seperti ekstasi dileburkan dengan cara di blender dicampur cairan pemutih pakaian atau bayclin, narkotika jenis ganja dan bong dimusnahkan dengan dibakar.

Kemudian ponsel dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan di grenda, kemudian rokok ilegal, kartu domino, nomor judi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Turut dihadiri, Kapolres Sibolga (mewakili), Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Kepala Dinas Kesehatan Sibolga, Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)