Penikam LG Di Gido Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Redaksi
0

Gunungsitoli |  Tersangka DPB Alias Ama Keila (25) pelaku penikaman Lestarius Gulo (LG) alias Lesi (25) dengan sebilah pisau hingga tewas, yang terjadi pada hari Jumat (15/4/2022) lalu dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan Acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Polres Nias IPTU Sugiabdi, saat menggelar konferensi pers di Lorong utama Gedung Mapolres Nias, Rabu (18/5/2022).

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai Petani, Lokasi kejadian berada di Dusun II, Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabuaten Nias, tepatnya di dalam warung milik Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin. Kejadiannya sekira pukul 22.00 Wib, berawal saat adik korban yang bernama Eka Novianto Gulo Alias Eka menelpon korban dan memberitahukan kalau dia sudah dipukuli.

Mendengar itu, korban bersama dengan adik kandungnya yang lain bernama Jeptianus Gulo Alias Jepi berangkat dari rumahnya menuju ke tempat Eka berada. Setelah sampai di simpang Lolozasai tempat keberadaan Eka Novianto Gulo Alias Eka, lalu korban bertanya tempat pelaku dan adiknya memberitahu, bahwa mereka ada di warung milik Ama Berlin.

Kemudian korban bersama dengan kedua adik kandungnya berangkat dari simpang Lolozasai menuju warung milik Ama Berlin dengan mengendarai sepeda motor yang mana korban di bonceng oleh Jepi dan Eka mengendarai sendiri sepeda motornya.

Sesampainya di warung milik Ama Berlin yang di dalam telah ada pelaku DPB Alias Ama Keila, Sahatna Boy Batee Alias Sibaya Ica, Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin, Budiman Laoli Alias Ama Susi, Mafati Batee Alias Marfan.

Korban langsung menuju tempat duduk Sahatna Boy Batee Alias Sibaya Ica sambil berdiri di depannya dan mengatakan “ Siapa yang berani memukul kau tadi Eka  dan eka menjawab mereka semua. Mendengar perkataan Eka, spontan Sahatna Boy Bate Alias Sibaya Ica berdiri dari tempat duduknya dan kemudian korban mengeluarkan pisau dengan menggunakan tangan kanannya dari pinggang sebelah kanannya.

Melihat itu Sahatna Boy mendorong meja yang ada di depannya begitu juga Pelaku DPB Alias Ama Keila mendorong meja yang ada di depannya kemudian berlari menuju jalan umum, kemudian Korban bersama dengan kedua adiknya mengejar  Pelaku DPB Alias Ama Keila dan Sahatna Boy sambil memegang pisau, kemudian Sahatna Boy  berlari ke belakang warung sedangkan Pelaku DPB Alias Ama Keila masuk ke dalam warung.

Lalu korban bersama dengan adiknya Eka dan Jepi terus mengejar DPB Alias Ama Keila ke dalam warung, namun pada saat itu korban dan kedua adiknya ditahan oleh Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin bersama istrinya (pemilik warung) di depan pintu masuk warung.

Kemudian korban dan adiknya Eka berlari ke arah jendela sebelah kiri warung dan pada saat itu Pelaku DPB Alias Ama Keila sedang berdiri membelakangi jendela warung. Lalu Eka menusuk bahu sebelah kiri Pelaku DPB Alias Ama Keila dari luar jendela kemudian Pelaku DPB Alias Ama Keila berlari dari dalam warung menuju pintu keluar belakang warung.

Pada saat itu korban mengejar Pelaku DPB Alias Ama Keila namun setelah Korban dekat dengan Pelaku DPB Alias Ama Keila saat itu juga pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang disimpannya di pinggang kanannya ke dada sebelah kiri korban.

Setelah itu, kemudian Pelaku DPB Alias Ama Keila berlari menuju belakang warung dan korban bersama dengan kedua adik pergi dari warung itu menuju rumahnya kemudian Saat itu korban mengeluh sakit dan memberitahukan kepada adiknya jika ia telah ditikam oleh pelaku DPB Alias Ama Keila.

Baru keesokan harinya, korban di bawa ke puskesmas Gido dan setelah dilakukan pemeriksaan medis dirujuklah korban ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli.

Pada hari Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 13.00 Wib oleh pihak keluarga membawa korban berobat ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli, melihat kondisi korban yang tidak kunjung membaik lalu keluarga membawa korban pulang ke rumah pada hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 11.00 Wib, sesampainya di rumah, korban meninggal dunia.

Sugiabdi membeberkan, dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang didapatkan dan hasil cek TKP kemudian terhadap Pelaku DPB Alias Ama Keila ditetapkan sebagai Tersangka dan dipersangkakan Melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan Acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Motifnya ,tersangka DPB Alias Ama Keila dendam karena sebelumnya pernah berselisih paham dan terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan sejak tanggal (19/4/2022) di RTP Polres Nias.

Dengan menggunakan baju tahanan bernomor 06 Tersangka DPB Alias Ama Keila turut dihadirkan pada saat Konfrensi Pers tersebut. (Donal)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)