Gerakan Rakyat Apresiasi DPR Tunda Pembahasan Mekanisme Pilkada Lewat DPRD

SW25
0
Angga Putra Firdian

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Angga Putra Fidrian, mengapresiasi sikap DPR yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Angga menyebut, keputusan tersebut sejalan dengan keinginan para pengurus wilayah (Gerakan Rakyat) yang menginginkan proses demokrasi tetap berjalan secara langsung.


"Penolakan terhadap pembahasan Pilkada lewat DPRD (ini) merupakan suara bulat dari jajaran internal Gerakan Rakyat di seluruh Indonesia," tegas Angga, sebagaimana dilansir pada akun media sosial Gerakan Rakyat, pada Jumat (23/1/2026).


Selain itu, lanjut Angga. Pihaknya juga mendorong agar DPR segera mengalihkan fokus pada agenda legislasi yang lebih krusial khususnya revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.


Revisi tersebut untuk menyahuti putusan MK terkait ambang batas parlemen (parliamentary Threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential Threshold)


Langkah ini penting segera dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan kualitas demokrasi pada kontestasi politik mendatang.


“Kami harap revisi UU pemilu lebih penting dibahas agar amanat putusan MK terkait parliamentary threshold dan presidential threshold bisa disahkan di Revisi UU Pemilu,” ujar Angga.


 "Agar selaras dengan prinsip konstitusi yang telah ditetapkan oleh MK," pungkasnya.


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)