![]() |
| Bupati Tapteng Masinton Pasaribu bersama sejumlah Kepala Daerah lainnya se-Sumut disaksikan Kejari Sibolga menandatangani MoU PPKS inisiatif Kejati Sumut (18/11/2025) |
MEDAN - Bupati Tapteng Masinton Pasaribu bersama-sama dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kepala Daerah se-Sumatera Utara, melakukan penandatanganan MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, di Aula Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Selasa (18/11/2025).
MoU PPKS sendiri merupakan buah dari kerjasama Kejati Sumut dengan Pemprov dan Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan, Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice (RJ) di Sumut.
Pada tataran teknisnya, pelaksanaan Pidana Kerja Sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing Pembimbing Kemasyarakatan.
"Delik yang dapat dikenakan pada keadaan ini adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp.10 juta,” ucapnya.
Masih kata Mugopal, pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.
Sejumlah pertimbangan Jaksa dalam menerapkan Pidana Kerja Sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.
Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah disosialisasikan sejak masa kampanye.
Ia menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.
Menantu Jokowi ini menjelaskan, per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ.
Kehadiran PPKS ini akan banyak membawa dampak positif bagi masyarakat termasuk mengurangi beban tampung lapas yang sudah over kapasitas.
"Kalau semua sedikit-sedikit dipeunjara, Lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” kata Bobby.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis.
Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
“Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera membentuk Tim Teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi," pungkasnya.

