![]() |
| Plt Kadis Kesehatan Pemkab Tapteng, Lisnawati Panjaitan |
PANDAN - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas Kesehatan terus melakukan segala upaya agar sejumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang diberhentikan akibat kebijakan Pemerintah Pusat melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dapat kembali bekerja dan mempunyai peluang ke depan.
Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Kab. Tapteng, Lisnawati Panjaitan ke sejumlah awak media diruang kerjanya, pada Jumat (24/10/2025).
Lisna menjelaskan, menindaklanjuti UU No.20/2023 tentang ASN tersebut, Bupati Tapteng mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025, Tanggal 14 Februari 2024, Tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: 100.3.2.4/96/2025, Tentang Penyelesaian Penataan Pegawai non-ASN di Lingkungan Pemkab Tapteng.
Pada SE poin 3 dinyatakan tidak memperpanjang masa kerja Tenaga non-ASN dan tidak mengalokasikan gaji/honorium bagi Tenaga non-ASN.
Lisna menyampaikan, pihaknya memahami kondisi dan perasaan TKS yang selama aini mengabdi dengan tulus. Namun, perumahan terhadap sejumlah TKS di Pemkab Tapteng tersebut merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat.
"Meski demikian, kami di daerah tidak tinggal diam, kami terus berupaya mencari jalan terbaik agar para TKS tetap memiliki peluang dan amsa depan yang baik," jelas Lisna.
Salah satu langkah kongrit yang dilakukan Dinkes Tapteng adalah dengan berkirim surat resmi kepada Kemen PAN-RB pada tanggal 15 September 2025 untuk meminta pertimbangan dan saran terkait status TKS yang tidak terdaftar dalam data base BKN.
Bahkan, dirinya secara pribadi telah mendatangi langsung Kemen PANRB di Jakarta untuk memastikan kejelasan dan mencari solusi terbaik.
"Surat itu bukan formalitas, tetapi bentuk perjuangan kami agar para TKS tetap memiliki ruang untuk bekerja. kami ingin mereka diakui, karena kontribusi mereka selama ini nyata dalam pelayanan kesehatan masyarakat," aku Lisna.
Meskipun hingga hari ini Kemen PAN-RB tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, Pemkab Tapteng tidak berhenti memperjuangkan solusi alternatif yakni mendorong percepatan realisasi status BLUD di Puskesmas-Puskesman dan Rumah Sakit Daerah.
Dengan sistem BLUD tersebut, rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan lebih fleksibel dan sesuai denan kebutupan pelayanan.
"Kami berharap para mantan TKS nantinya bisa ikut serta kembali (bekerja) melalui mekanisme (BLUD) tersebut," jelasnya.
Selain itu, lanjut Lisna. Pemkab Tapteng tetap membuka ruang bagi TKS untuk mengikuti seleksi ASN (CPNS/PPPK) jalur umum, yang syarat dan ketentuannya berlaku secara nasional.
Peluang lainnya, Lisna melanjutkan, adalah saat ini Pemkab Tapteng sedang gencar-gencarnya melakukan penguatan layanan kesehatan kepada masyarakat sebagai bagian dari strategi jangka menengah.
Dalam waktu dekat, Pemkab Tapteng akan membangun Rumah Sakit Sipeapea dan penguatan layanan di RSUD Pandan yang setelah terealisasi nantinya akan membutuhkan tenaga kesehatan yang tidak sedikit.
"Bila nanti rumah sakit baru itu terealisasi, tentu kita akan melakukan rekrutmen tenaga sesuai kebutuhan. Kami berharap sebagian dari para TKS bisa ikut berkompetisi dalam formasi tersebut," ajaknya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Tapteng ini menegaskan, seluruh langkah yang diambil Pemkab Tapteng adalah untuk menjaga keseimbangan antara ketaatan hukum, efektivitas pemerintahan dan keadilan bagi masyarakat.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Puskesmas dan instansi terkait agar pelayanan kesehatan tidak terganggu akibat pengurahan tenaga kerja.
"Masalah ini tentu tidak mudah. Tetapi kami ingin semuanya berjalan dengan hati yang jernih dan kepala dingin. Pemerintah daerah berkomitmen penuh mencari solusi yang adil dan realistis, tanpa melanggar aturan," tuturnya.
Ia pun berharap, seluruh TKS tidak patah semangat dan tetap sabar menunggu langkah-langkah terbaik yang sedang diupayakan Pemerintah Daerah.
"Kami ingin masyarakat dan para tenaga kerja memahami bahwa ini bukan bentuk pengabaian, melainkan bentuk penyesuaian terhadap sistem Kepegawaian Nasional. Pemerintah Daerah selalu berpihak kepada masyarakatnya, hanya saja setiap langkah harus sejalan dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. --Samsul Pasaribu--

