![]() |
Abdul Basir Situmeang, anggota DPRD Tapteng |
TAPTENG | Diserahkannya 4 pulau di Aceh ke Tapanuli Tengah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, memicu polemik ditengah-tengah masyarakat.
Akibat adanya polemik tersebut, nelayan Tapteng yang biasanya berlayar mencari ikan di perairan Aceh, diminta untuk sementara agar tidak melaut ke daerah Aceh, terkhusus ke daerah 4 pulau yang menjadi gejolak tersebut.
Himbauan ini disampaikan Anggota DPRD Tapteng, Abdul Basir Situmeang, yang juga sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapteng, kepara wartawan Kamis (12/06/2025).
Menurut Basir, sampai saat ini memang tidak ada gejolak besak akibat keputusan Mendagri tersebut, namun tidak menutup kemungkinan apabila keputusan tersebut tetap dilaksanakan oleh Pemrov Sumatera Utara.
"Karena kita tidak dapat menduga apa yang akan terjadi kedepannya, makanya kita menghimbau kepada nelayan Tapteng untuk tidak berlayar ke arah Aceh untuk sementara, terkhusus ke daerah yang sedang bergejolak yaitu daerah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil," kata Basir.
Dikatakan Politisi Partai NasDem ini, himbauan kepada nelayan Tapteng ini hanya berlaku sampai pada adanya keputusan antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut.
"Sampai ada titik terang dalam persoalan ini, untuk sementara kita dari pihak HNSI Tapteng juga mengharapkan himbauan ini dilaksanakan oleh nelayan, demi untuk meminimalisir segala bentuk hal-hal yang dapat merugikan," ujarnya.
Basir juga berharap, agar disegerakan ada titik temu dalam persoalan ini, karena perbedaan pandangan terhadap permasalahan ini, masyarakat yang merasakan, terkhususnya untuk nelayan.
"Segeralah ada titik temu dari persoalan ini, karena nelayan Tapteng banyak juga yang melaut ke Aceh, dan apabila ini terus berlanjut, kita tidak dapat memperkirakan apa yang aka terjadi," tukasnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kemendagri memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keempat pulau di Aceh yang kini masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.--AAZ--