Terdakwa Nina Wati Bebas Berkeliaran, Hendry Dumater : Ada Apa dengan Hakim dan Jaksa

Redaksi
0


Beredar Foto di media sosial Terdakwa Nina Wati alias Nina kasus tipu gelap Miliaran rupiah dengan modus masuk Akademi Polisi (Akpol) ,diduga berada di SPBU Tanjung Mulia dekat Universitas Potensi Utama, Jalan KL Yos Sudarso Medan, Selasa (12/11/2024)  Sekira pukul 17.30 Wib 

Pasalnya menurut Foto yang beredar di medsos tersebut Tampak terdakwa Nina Wati dibopong bersama suaminya dan diduga bersama pihak petugas medis rumah sakit 

Menanggapi foto yang beredar di medsos tersebut anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi PDIP yang juga Seorang Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Henry Dumanter Tampubolon sangat menyayangkan kejadian tersebut, pasalnya perkara terhadap Nina Wati alias Nina seorang yang diduga penipu dengan korban yang sangat banyak selalu ditunda persidangannya.

"aneh didalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara-red) menyatakan pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda 5 kali sidang Nina Wati dikarenakan JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa, namun menjadi lebih aneh lagi dari data yang  diperoleh ternyata yang membuat penetapan Nina wati dibantarakan ke RS Royal prima adalah para hakim pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu 
Hakim Ketua David Sidik H Simaremare, Hendrawan Nainggolan,  dan Erwinson Nababan,"ungkao Henry Dumanter Tampubolon.

"Merekalah yang membuat penetapan bahwasanya Ninawati dibantarkan di rumah sakit Royal Prima , Pada kasus ini saya melihat seolah-olah hakim tidak tahu Nina wati dibantarkan dan seolah-olah JPU lah yang tidak mampu menghadirkan terdakwa,' sebenarnya ada apa ini.  Sepertinya ada kong kalingkong deal-dealan antara hakim dan jaksa," Kata Henry Dumanter.

Masih disampaikannya bahwa, dirinya sangat merasa aneh mengapa kasus sebesar dan seviral itu yang dengan jumlah korban yang begitu banyak disidangkan diseting Plat Labuhan Deli. 

"Hal ini terkesan persidangan perkara tersebut disembunyikan agar masyarakat tidak dapat memantaunya. Apapun alasan yang diutarakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk pembenaran mengapa persidangan tersebut dilakukan di seting plat Labuhan Deli sungguh tidak masuk diakal saya. Jangan-jangan apakah sudah ada deal-deal seperti kasus yang disurabaya, " Pungkasnya kepada wartawan saat di temui di kediamannya 

Henry Dumanter juga meminta Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan untuk turun ke pengadilan negeri Lubuk Pakam, Demikian juga Kejagung dalam hal ini diwakili oleh Jampidsus serta KPK ikut memantau perkara tersebut. 

"Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat saya akan berkunjung ke Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung Komisi Kejaksaaan dan juga KPK untuk melaporkan masalah ini, Saya sangat khawatir kejadian ini mirip dengan kasus yang lagi viral di Surabaya dimana seorang terdakwa divonis bebas oleh hakim namun belakangan kejaksaan agung melakukan OTT dengan menemukan uang puluhan milyar dalam rekayasa kasus tersebut,"ungkapnya

Kejaksaan agung , Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan KPK perlu turun ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan perkara nina wati ini. Sebelumnya dia ditahan oleh Kacabjari Labuhan Deli tiba-tiba dibantarkan oleh pengadilan negeri lubuk pakam  seolah-olah hakim pengadilan lubuk pakam tidak tahu, sementara mereka sendiri yang membantarkannya dengan membuat surat penetapan pembantaran.

"Saya sangat berharap nama baik hakim dan jaksa bisa dijunjung tinggi walaupun banyak kejadian belakangan ini yang sangat mencoreng nama baik hakim dan jaksa. Selanjutnya saya meminta perkara tersebut dapat disidangkan sebagaimana layaknya proses hukum pidana. Sesuai dengan konstitusi kita, semua sama dimata hukum. Saya mewakili masyarakat  berharap agar hakim dan jaksa yang ditempatkan di pengadilan negeri Lubuk pakam maupun kejaksaan tinggi adalah hakim-hakim dan jaksa - jaksa yang bermotivasi dan berintegritas yang tinggi,"ujarnta

Pada kesempatan itu, Henry Dumanter juga meminta dan menghimbau kepada semua insan pers dan masyarakat untuk memantau persidangan perkara tersebut karena sepertinya ada aroma yang tidak jelas dan selanjutnya persidangan perkara tersebut bisa menjadi titik ukur penegakan hukum di sumatera utara. (Rizky)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)