Tersangka AH alias N (40) beserta barang bukti 1,1 kg ganja kering |
KOTA SIBOLGA - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pada Selasa (8/10/2024).
Dari pengungkapan ini, Polres Sibolga menangkap seorang pria berinisial AH alias N (40), warga Jalan Badar, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, beserta barang bukti kejahatannya berupa satu bungkus ganja kering seberat 1,1 kg.
Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan, tersangka berhasil diamankan pada Selasa malam, pukul 19.35 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Gang Nuri, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga.
"Yang bersangkutan kita amankan beserta 1,1 kg ganja kering, pisau cutter dan satu unit becak barang," katanya.
Aktivitas haram pelaku terungkap berdasarkan laporan warga yang curiga dengan kegiatan pelaku dilokasi.
"Dan benar saja, saat tim mendatangi lokasi, kita menemukan keberadaan pelaku beserta barang bukti kejahatannya," terangnya.
Tidak berhenti disitu, Polres Sibolga juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
"Tersangka dan barang buktinya sudah berada Polres Sibolga untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.