PP PERTI Kecam Pelarangan Jilbab Oleh BPIP, Minta Kepala BPIP Dicopot

SW25
0
Ketua Umum PP PERTI Buya H.M. Syarfi Hutauruk

JAKARTA -  Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) mengecam kebijakan Pelarangan Jilbab bagi Anggota Paskibraka Pusat oleh Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN, Kalimantan Timur, tahun 2024 ini.


Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PP PERTI Buya H.M. Syarfi Hutauruk di Jakarta, pada Kamis (15/08/2024).


Buya Syarfi mengatakan sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 1945, pertama kali pelarangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka putri dilakukan.


Ironisnya, larangan tersebut justru datang dari BPIP yang digadang-gadang 'paling mengerti dan memahami' esensi dari nilai-nilai Pancasila.


Melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, BPIP mengatur tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. 


Aturan tersebut menjadi dalil bagi BPIP untuk menyeragamkan uniform Paskibraka khususnya putri tanpa mengenakan jilbab bagi yang muslim, meskipun dalam kesehariannya menggunakan jilbab.


Menurutnya, BPIP sejatinya mengerti  bahwa memakai jilbab merupakan bagian dari pengamalan  agama yang dilindungi dalam UUD 1944. Sehingga, pelarangan tersebut dengan dalih apa pun merupakan bentuk penistaan.


"Apa pun alasannya, mau katanya suka rela, untuk keseragaman entah itu karena ada aturannya, hal itu tidak dapat diterima. Karena Undang-Undang Dasar Kita memperbolehkan. Kok ada aturan yang secara hirarki jauh dibawah UUD 1945 berani melarangnya." tanya Buya Syarfi atas polemik Paskibra yang berkembang tersebut.


Masih katanya. PERTI mengecam sikap yang dipertontonkan oleh BPIP yang saat ini di kepalai oleh Yudian Wahyudi tersebut. Pasalnya, Yudian yang merupakan mantan rektor Universitas Negeri Islam (UIN) Yogyakarta tersebut harusnya memahami bahwa menutup aurat bagi seorang muslimah adalah kewajiban dan perintah agama.


"Ini dengan dalih peraturan yang ia buat dan tandatangani sendiri beliau ingin mengangkangi aturan agama, bagaimana kita mau membenarkan itu," tegasnya.


Mantan Walikota Sibolga periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini curiga, pelarangan jilbab di Paskibraka tahun ini merupakan by disign (direncanakan) karena sebelumnya di Paskibraka sendiri ada aturan penggunaan penutup rambut (jilbab) yang kerap disebut 'Ciput' bagi Paskibraka putri berhijab.


"By disign ini. Aturan sebelumnya tidak ada seperti ini. SK 35 itu dugaan kami sengaja dibuat untuk tujuan ini," ungkapnya.


Ia pun meminta agar SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tersebut direvisi sehingga mencerminkan Indonesia sebagai negara beragama dan berbineka.


"Perbedaan itu bukan untuk diseragamkan tetapi diberi ruang untuk bertumbuh menjadi kekuatan nasional, kan begitu," tandasnya.


Lebih jauh pria yang pernah menjadi anggota DPR RI tiga periode ini menyampaikan keheranannya terkait pembinaan Paskibraka menjadi urusan BPIP yang selama ini menjadi tanggungjawab Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.


Buya Syarfi menilai menyerahkan pembinaan Paskibraka kepada BPIP merupakan hal yang keliru. Selain tidak menjadi bagian dari tugas dan fungsinya, mengurus Paskibraka adalah hal yang sangat teknis.


BPIP yang hanya ada di pusat tersebut tidak relevan menjadi pihak yang diserahi tugas mengurus Paskibraka. Berbeda dengan Kemenpora RI yang memiliki turunan  hingga ke provinsi, kabupaten dan kota.


"BPIP gak usah ngurus Paskibraka, kembalikan ke Kemenpora," sebutnya.


Ia pun meminta agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi dicopot dari jabatannya. Sebab, Yudian selain tidak mengerti tentang Pancasila juga kerap mengeluarkan kebijakan dan statemen kontroversial.


"PERTI meminta kepada Bapak Presiden Jokowi agar mencopot Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP," tegasnya dan pungkasnya.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengukuhkan Anggota Paskibraka Pusat di IKN, Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).


Pengukuhan tersebut menjadi sorotan publik karena tidak satu pun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Padahal sebagaimana diketahui, dari 76 anggota Paskibraka yang dikukuhkan oleh Presiden, 18 orang diantaranya kesehariannya termasuk saat latihan mengenakan jilbab.


Sontak saja, sorotan terhadap peristiwa ini pun mengalir. Sejumlah organisasi purna Paskibraka mempertanyakan hal tersebut termasuk ormas keagamaan.


Bahkan, Pemprov Aceh dan Sumatera Barat meminta agar perwakilan dari provinsinya dipulangkan bila tidak dizinkan menggunakan jilbab.


BPIP sendiri berdalih larangan tidak memakai jilbab tersebut hanya berlaku pada saat pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Saka Merah Putih pada 17 Agustus 2024. Dan hal tersebut dilakukan untuk penyeragaman dan sesuai dengan aturan SK Nomor 35 Tahun 2024.


Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan pihaknya tidak melakukan pelarangan memakai jilbab kepada anggota Paskibraka. Tidak mengenakan jilbab tersebut merupakan pilihan suka rela anggota Paskibraka.


"Mereka melepas jilbab sebagai bentuk kesukarelaan mengikuti peraturan," kata Yudian.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)