Polres Sibolga Tangkap Pelaku dan Ungkap Kronologis Pembunuhan di Hotel Bona Pasogit Sibolga

SW25
0

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja saat menginterogasi tersangka pembunuhan perempuan paruh baya di hotel Bona Pasogit, Sibolga

Kota Sibolga - Setelah 59 hari pasca kejadian, Polres Sibolga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nuraida Sonata (46), warga Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pada Sabtu (18/2/2023). 

Taryono menjelaskan bahwa pelaku berinisial KS (29), warga Lingkungan I Poriaha,  Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. KS berhasil diamankan dari kampung halamannya pada 17 Februari 2023 lalu.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa, awalnya tersangka berniat membeli roti di toko roti Baru Bakery yang persis berada di samping hotel Bona Pasogit, jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

"Sebelum memasuki toko roti Baru Bakery, yang bersangkutan berkeinginan untuk buang air kecil. Karena hotel Bona Pasogit tersebut terkenal dengan WC umum, yang bersangkutan masuk ke hotel Bona Pasogit." jelas Kapolres mengawali kronologis kejadian.

Pada saat masuk ke hotel Bona Pasogit, tersangka melihat kamar korban terbuka, tetapi pelaku tidak menghiraukannya. Setelah selesai buang air kecil, muncul niat pelaku untuk mengetahui isi dari kamar tersebut.

"Saat tersangka melihat ke sisi dalam kamar, ternyata korban yang saat itu sedang mandi melihat pelaku dan berteriak maling. Karena tidak senang diteriaki maling, tersangka masuk ke kamar dan mencoba menghentikan teriakan maling tersebut,"paparnya.

Naasnya, upaya pelaku untuk menghentikan teriakan korban tidak berhasil dan pelaku pun membunuh korban. Usai menghabisi korban, tersangka membersihkan TKP, dan mengganti pakaian dengan baju batik yang didapatkan pelaku di kamar tersebut.

KS selanjutnya meninggalkan kamar korban menuju terminal Sibolga dan dengan menggunakan becak motor, tersangka berangkat menuju Mela, Tapanuli Tengah.

Tersangka sempat beberapa hari dikampungnya, sebelum akhirnya berangkat ke Medan untuk mencari pekerjaan.

Keberadaan pelaku sendiri berhasil terdeteksi setelah handphone milik korban (yang dikuasai pelaku) tiba-tiba aktif. Tim Reskrim Polres Sibolga pun langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengkonfirmasi keberadaan pelaku di Medan.

Dalam proses penyelidikan tersebut, tersangka diketahui kembali ke kampung halamannya pada 15 Februari 2023. Satreskrim Polres Sibolga pun menggelandang yang bersangkutan ke Mapolres Sibolga pada 17 Februari 2023,

"Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan mengatakan menyesal," kata Taryono.

Untuk mengungkapkan kasus ini, Polres Sibolga telah memeriksa 23 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dengan  bercak darah, HP Vivo Y2120 milik korban dan pisau cutter berwarna biru yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 338 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Atas keberhasilan ini, Taryono Raharja menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada personil yang terlibat serta seluruh masyarakat yang telah bekerjasama hingga kasus tersebut berhasil terungkap. 

"Semoga hasil ini, bisa memberi rasa aman kepada masyarakat," pungkasnya.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)