Polres Sibolga Tangkap Pelaku Curanmor Milik Seorang Pendeta

SW25
0
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin bersama tersangka RTL alias R saat dihadirkan bersama barang bukti kejahatannya di Mapolres Sibolga.

Sibolga | Jajaran Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RTL alias R (21) warga Jl Oswald Siahaan, Kel.Aek Tolang Kab. Tapteng pada Minggu (13/3/2022) kisaran pukul 13.00 WIB

Sebelumnya, pelaku pada Rabu (9/3/2022) berhasil membawa kabur sepeda motor Supra X warna hitam, BB 3700 NF milik seorang pendeta bernama Maslan Situmorang (49) warga Jl SM Raja, Kec. Sumbul, Kab. Dairi yang diparkirkan di gereja HKBP, Jl KH Zainul Arifin, Kel. Simare-mare.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R. Sormin diruang kerjanya kepada media menjelaskan, pasca ditangkap, tersangka langsung di bawa ke Kota Balige Kab.Toba untuk pengembangan.

Pasalnya. Pasca berhasil membawa kabur septor korban, tersangka langsung menuju Balige untuk menemui penadah (identitas telah dikantongi) dan berhasil menjual unit septor tersebut sebesar satu juta rupiah. Di Balige, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP D Harahap ini berhasil mengamankan 1 unit septor merek Supra X milik korban disebuah warung sedangkan penadahnya tidak berada ditempat.

"Identitas penadah ini sudah kita kantongi dan sudah dikoordinasikan dengan polres Kab.Toba dalam hal ini Polsek Balige untuk di tindaklanjuti (penangkapannya-red)," ujar Sormin.

Masih kata Sormin. Pelaku mengaku terpaksa mencuri dan menjual septor tersebut karena ingin melihat ibunya yang sakit di Kota Pematang Siantar. Sayangnya, ibu tersangka meninggal dunia dan dibawa pulang ke Sibolga untuk dimakamkan.

"Dan setelah ibu pelaku dimakamkan, pada saat RTL alias R tidur-tiduran di rumahnya, langsung diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Sibolga," beber Sormin.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka untuk sementara di tahan di ruang tahanan Polres Sibolga. Dan kepada tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara. (SW25)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)